JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengubah ambang batas (threshold) izin pajak atas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yakni Rp500 juta. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan UMKM dengan omzet atau peredaran bruto setahun di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22. Sedangkan UMKM dengan omzet Rp500 juta ke atas sampai Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif final PPh 0,5%. Menurut Purbaya, ambang batas yang ditetapkan itu terlampau kecil. Akan tetapi, dia memastikan perubahannya jika dilakukan akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. “Itu Rp500 juta setahun saya pikir kekecilan.Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Eksekusinya bisa diubah nanti sesuai kebutuhan,” ujarnya pada acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sedangkan untuk UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, Purbaya memastikan bahwa pengenaan tarif final 0,5% masih berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam beleid tersebut, insentif pajak final 0,5% hanya diberikan kepada tiga kelompok subjek pajak yaitu orang pribadi (OP), perseroan perseorangan, serta koperasi. Wajib pajak UMKM orang pribadi dan korporasi perorangan bisa mendapatkan tarif final tanpa batas waktu, sedangkan koperasi bisa memanfaatkan insentif ini maksimal empat tahun sejak terdaftar.
Namun, semuanya dipastikan harus memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki omzet di atas ambang batas tersebut, maka akan dikenakan tarif pajak normal. “Itu ada yang 0,5% enggak [hanya] sampai 2029, saya bebaskan sampai berikutnya. Suka-suka dia lah, tapi kalau sudah gede [omzetnya] ya bayar pajak lah,” kata Purbaya. Menurut Purbaya, tarif PPh final 0,5% ini juga menjadi salah satu insentif untuk kelas menengah yang kini pendapatannya tengah menurun. Sebab, dia menyebut sebagian dari kelas menengah merupakan pelaku UMKM. Meski adanya insentif tersebut, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyampaikan bahwa cara terbaik untuk mendorong peningkatan pendapatan adalah percepatan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, lapangan kerja formal bisa tercipta. “Sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat karena permintaan mereka juga akan meningkat,” tutupnya. Adapun upaya pemajakan UMKM sebagai langkah menyetarakan persaingan alias level playing field masuk ke dalam kebijakan teknis pajak RAPBN 2027. Terdapat enam kebijakan teknis pajak yang akan dicapai pemerintah sebagaimana kesepakatan dengan Komisi XI DPR. Pertama, perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi dalam aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya yang dapat menjadi potensi penerimaan pajak. Kedua, intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce termasuk di dalamnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Caranya dengan mekanisme pengiriman surat pernyataan bebas (SPB) bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp500 juta setahun demi menjaga daya beli masa terakhir. Ketiga, pembatasan administrasi pajak dalam pengumpulan data untuk mendukung optimalisasi Coretax dan penggunaan Compliant Risk Management Integrated Risk Engine guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Keempat, peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang mempengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen. Kelima, penguatan fungsi penegakan hukum dalam peningkatan pemenuhan wajib pajak melalui pendekatan multidoor, memberikan efek jera, termasuk antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak under invoicing dan praktik ilegal lainnya. Keenam, optimalisasi insentif pajak yang diukur melalui evaluasi kemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha. Pada RAPBN 2027, pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara seluruhnya sebesar Rp3.426 triliun. Perinciannya meliputi target penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, kepabeanan dan cukai Rp316,6 triliun serta PNBP Rp517,4 triliun.

