Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintah Presiden Donald Trump di pengadilan perdagangan Internasional AS atas kebijakan tarif besar-besarnya untuk barang impor dari 60 negara mitra dagang, yang salah satunya adalah Indonesia.
Dalam gugatanya negara-negara bagian tersebut meminta pengadilan untuk menghentikan tarif sebesar 10% atau 12,5% dan meminta pengembalian bea masuk yang telah di bayarkan importir.
Dalam hal ini, ke-25 negara bagian tersebut menilai tarif baru ditetapkan Trump bulan lalu bentuk lain dari pungutan impor yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkmah Agung (MA) AS pada Februari lalu.

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pertanyaan.
Negara-negara bagian itu berpendapat bahwa para pejabat pemerintah Trump saat ini memanfaatkan pasal 301 undang-undang perdagangan tahun 1974 yang berfungsi menghentikan praktik kerja paksa di negara dalih untuk segera menciptakan kembali bea masuk global yang hampir mirip dengan aturan-aturan sebelumnya.
Belum lagi, menurut ke 25 negara bagian itu Pasal 301 baru bisa
digunakan setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan atas tindak kerja paksa dan perdagangan yang tak adil. Baru setelah itu tarif bisa diberlakukan untuk suatu negara dengan besaran sesuai dengan tingkat keparahan atau pelanggan yang dilakukan.
Namun dalam praktiknya, para pejabat perdagangan AS menyelesaikan investigasi terhadap 60 negara mitra hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan dan kemudian mengelompokkan mereka dalam empat kategori tarif dengan hanya selisih 2,5 poin peresntase antara dua tarif utama.
Selain itu, pemerintah Trump sampai saat ini juga tidak bisa mengenditifikasi atau membuktikan adanya hubungan antara tarif tersebut dan prevalensi barang-barang hasil kerja paksa di setiap negara.
“Tidak ada kesesuaian rasional antara masalah dugaan kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dan tarif global menyeluruh yang diberlakukan oleh USTR,” demikian bunyi pengaduan tersebut.
Di sisi lain, Gedung Putih dengan menolak argumen yang dilancarkan ke-25 negara bagian tersebut. Karena pemerintahan Trump percaya praktik kerja paksa masih terjadi di 60 negara yang menjadi sasaran tarif, termasuk Indonesia, yang secara langsung merugikan pasaran AS.
Amerika serikat menggunakan wewenang hukumnya untuk menghilangkan tindakan , kebijakan, dan praktik yang tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, dalam sebuah pertanyaan.
“Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan secara efektif menegakkan laranagan impor atas barang-barang yang diproduksi dengan kerja paksa merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, dan harus ditangani”ujar Desai lagi.
“Tarif pasal 301 telah terbukti sebagai alat yang sah secara hukum sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap demikian hingga sekarang”tambah Desai.

